Menelaah 5 Fasilitas yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Natura

Image title
11 Januari 2023, 16:40
pajak natura
Freepik
Ilustrasi, perpajakan.

Mulai semester II-2023, pemerintah akan memberlakukan pajak natura, yang telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Paling tidak pemotongan natura akan dimulai semeter II, supaya bisa kami sampaikan ke masyarakat sekitar 3-6 bulan, jadi lebih tenang dan mudah," ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dikutip dari Antara, Selasa (10/1).

Selama ini, natura bukan merupakan objek pajak bagi orang pribadi, tetapi juga tidak menjadi pengurang pajak atau beban bagi perusahaan. Fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap karyawan, tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, karena bentuknya tidak berupa uang.

Nah, apa saja fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura? Simak ulasan singkat berikut ini.

Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Ketentuan terkait pajak natura termuat di dalam UU HPP, yang kemudian dijabarkan lebih detail pada PP Nomor 55 tahun 2022. Dalam PP tersebut, tercatat ada lima jenis fasilitas kantor yang dibebaskan dari pajak natura. Namun, perinciannya masih disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Seperti telah disebutkan, melalui UU HPP, natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductible).

Namun, dalam Pasal 24 PP 55/2022, tercatat ada lima fasilitas yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

1. Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman bagi Seluruh Pegawai

Fasilitas berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dikecualikan dari objek PPh terkait pajak natura, antara lain sebagai berikut:

  • Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
  • Kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya
  • Bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

2. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu

Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh terkait pajak natura meliputi sarana, prasarana, danf atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya. Fasilitas yang dimaksud, antara lain:

  • Tempat tinggal, termasuk perumahan.
  • Pelayanan kesehatan.
  • Pendidikan.
  • Peribadatan.
  • Pengangkutan/transportasi.
  • Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

Fasilitas-fasilitas yang telah disebutkan, dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

3. Natura dan/atau Kenikmatan yang Harus Disediakan Pemberi Kerja untuk Pelaksanaan Pekerjaan

Ini terkait dengan natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Natura yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

  • Pakaian seragam.
  • Peralatan untuk keselamatan kerja.
  • Sarana antar jemput pegawai.
  • Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber atau dibiayai APBN/APBD

Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) dikecualikan dari objek PPh, karena pemerintah bukanlah subjek pajak. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

"Jika perusahaan kan antara membiayakan atau menjadi objek bagi penerimanya. Misalnya, perusahaan mengeluarkan uang khusus untuk natura dan mengurangi penghasilannya serta menjadi cost bagi perusahaan. Kalau pemerintah kan tidak ada cost seperti itu, tidak ada perhitungan laba ruginya dan pemerintah bukan subyek pajak," ujar Yoga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...